Sekwan : Sepanjang Ada Perintah Pimpinan Untuk Dinas Luar, Kami Wajib Laksanakan

Lahat, wartabianglala.com – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabuparen Lahat, Ramsi, S.I.P.,M.M mengatakan bahwa ketika ada perintah pimpinan untuk melaksanakan Dinas Luar (DL) ke luar daerah, mereka wajib melaksanakannya sesuai dengan kepentingan perjalanan itu.

Ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2021), Sekwan dengan terang-terangan mengatakan bahwa sebagai pejabat ASN dan termasuk juga DPRD Lahat ketika ditugasi untuk melaksanakan tugas luar daerah wajib dilaksanakan.

“Sebab, itu konsekuensi sebagai pejabat daerah demi kepentingan rakyat,” kata Ramsi.

Ditambahkan Ramsi, memang untuk biaya perjalanan dinas sudah diatur dalam Kepres no: 33/2020 tentang standar harga satuan regional.

“Saya yakin alokasi anggaran tersebut masih cukup,” lanjutnya sembari tersenyum.

Ditambahkan Ramsi, alokasi anggaran dinas untuk standar tertinggi katakanlah ke jakarta sebagai berikut, Tiket pesawat Rp.2.268.000,- Jakarta – palembang Pulang Pergi (PP), uang harian Rp. 530.000,- sehari x 5 , transportasi Lahat – Palembang Rp 325.000 PP, representatif 150.000 x 5 , Taxi di Jakarta ke instansi tujuan Rp. 512.000,- PP dan dana hotel Rp 1.490.000,- permalam x 4 malam sehingga jumlahnya Rp. 7.498,400,-.

“Berdasarkan alokasi biaya perjalanan dinas yang tertuang dalam Kepres nomor: 33/2020 di atas kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan perintah pimpinan,” tandasnya.

(Subardi Punya)

Pos terkait