LAHAT – Pertemuan tripartit antara eks pekerja PT Besar Cipta Karya (BCKA) dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Kamis (1/10/2026), belum menemukan titik terang.
Pertemuan tersebut membahas tuntutan hak pesangon bagi sekitar 180 mantan karyawan PT BCKA yang diberhentikan pada Agustus 2026.
Penasihat hukum para mantan karyawan, Dr. H. Repolis Ruswy, S.H., M.H., didampingi Anandatama Rocky Bial, S.H., mengatakan pihak pekerja masih mempertanyakan mekanisme pemberhentian sekaligus perhitungan hak pesangon yang ditawarkan perusahaan.
Menurut Repolis, pemberhentian terhadap sekitar 180 karyawan tersebut dilakukan secara sepihak. Ia juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani keputusan pemberhentian karena, menurutnya, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh direktur utama perusahaan, melainkan pejabat operasional.
“Para karyawan tentu mempertanyakan hak pesangon mereka yang sampai saat ini belum terealisasi. Kami meminta agar hak tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Repolis.
Ia menambahkan, pihak perusahaan sebelumnya disebut hanya mampu memberikan pembayaran berdasarkan persentase tertentu dari hak yang seharusnya diterima pekerja. Dalam pertemuan terakhir, perusahaan disebut hanya sanggup membayarkan 20 persen dari nilai pesangon.
“Bisa dibayangkan, misalnya karyawan yang memiliki masa kerja lima tahun dan seharusnya mendapatkan Rp30 juta, tetapi hanya menerima Rp6 juta. Tentu ini yang menjadi keberatan para mantan karyawan,” katanya.
Berdasarkan hasil risalah rapat, pihak PT BCKA disebut hanya sanggup membayarkan pesangon sebesar 20 persen, paling lambat pada 25 November 2026.
Sementara itu, pihak pekerja menolak perhitungan tersebut karena menilai nominal yang ditawarkan tidak memperhitungkan masa kerja masing-masing karyawan dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Para mantan karyawan kini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan. Mereka berharap pada pertemuan berikutnya hadir pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sehingga persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Perwakilan PT BCKA yang hadir dalam pertemuan tersebut saat dimintai keterangan memilih tidak memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan lokasi.
Disnaker: Belum Ada Titik Temu
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan, S.E., membenarkan bahwa pertemuan tersebut merupakan pertemuan tripartit yang kedua.
Ia mengatakan, dalam pertemuan kali ini pihak perusahaan turut hadir melalui perwakilannya, termasuk kuasa hukum.
“Belum ada titik temu dari kegiatan tripartit ini. Untuk pertemuan selanjutnya dijadwalkan minggu depan, tetapi jadwal pastinya belum diketahui,” terang Andri.
Ia berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan dapat menghadirkan orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sehingga persoalan hak pesangon para mantan karyawan PT BCKA tidak berlarut-larut.
“Harapan kami nanti yang hadir adalah pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga masalah ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
























