LAHAT, 3 AGUSTUS 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat menegaskan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengintervensi atau melarang PT ALR menggunakan jalan milik Pertamina sebagai jalur haulingbatu bara. Langkah ini diambil karena pihak perusahaan telah mengantongi izin resmi dan ikatan kerja sama yang sah dengan Pertamina sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Lahat, Rudi Tamrin, saat memimpin rapat penyampaian aspirasi masyarakat terkait penggunaan Jalan Pertamina sebagai akses angkutan batu bara pada Senin (3/8/2026). Rapat koordinasi lintas sektor ini digelar untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pihak perusahaan, Pertamina, serta instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.
“Kami tidak bisa mengintervensi ataupun melarang perusahaan menggunakan Jalan Pertamina, karena PT ALR sudah memiliki kerja sama dengan Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku. Hari ini kami mempertemukan seluruh pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan dialog,” ujar Rudi Tamrin.
Ia juga berharap ke depan setiap pemanfaatan aset milik Pertamina yang berdampak terhadap masyarakat dapat dikomunikasikan sejak awal dengan pemerintah daerah dan warga sekitar guna meminimalkan potensi konflik.
Sementara itu, perwakilan Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo menjelaskan bahwa aset yang digunakan merupakan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus objek vital nasional. Oleh karena itu, setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset harus memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang ketat, termasuk proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pihak Pertamina menegaskan akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada manajemen untuk
ditindaklanjuti.
Menanggapi keluhan warga, Direktur Operasional PT ALR, Bambang Sudarmono, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen agar angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum. Saat ini, PT ALR sedang mempercepat penyelesaian pembangunan jalan khusus hauling.
“Kami sedang menyelesaikan segmen jalan yang menghubungkan jalan warga menuju jalan lintas. Target kami penyelesaiannya pada bulan Agustus ini, bahkan sebelum 17 Agustus,” jelas Bambang. Ia menambahkan bahwa untuk sementara waktu, PT ALR hanya akan beroperasi pada malam hari agar tidak mengganggu aktivitas harian warga.
Kebijakan pengalihan ke jalan khusus ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan untuk menghilangkan angkutan batu bara dari jalan umum demi keselamatan masyarakat. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel juga mengonfirmasi bahwa PT ALR telah mengantongi izin lingkungan hidup yang sah dari pemerintah provinsi.
Rapat yang berlangsung kondusif dan dialogis ini dihadiri oleh unsur Pemkab Lahat, Pertamina, PT ALR, perangkat desa, aparat kepolisian, organisasi masyarakat, perwakilan pemerintah provinsi, serta masyarakat dari desa-desa terdampak di Kabupaten Lahat.










