Muara Enim – Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim menggelar Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 366/KPTS/Dishub/2026 tentang Pembentukan Tim Audit dan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim H. Junaidi, S.H., M.Si, M Hum ketika dibincangi awak media mengatakan, Tujuan kegiatan adalah mengawasi kelaikan kendaraan bermotor serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di daerah.
Audit dilakukan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari Satlantas Polres Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pengadilan Negeri Muara Enim, Polisi Militer Muara Enim, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim.
Adapun Sasaran utama pemeriksaan adalah kendaraan angkutan umum, meliputi angkutan barang dan angkutan orang. Petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi, kondisi teknis, dan standar keselamatan.
Selain pemeriksaan kelaikan, tim juga menyampaikan sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan Provinsi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan penertiban terhadap angkutan barang galian seperti pasir, tanah, batu krikil, dan batubara di masing-masing wilayah kerja. Truk yang mengangkut galian C dan material lain juga diwajibkan menutup muatan dengan terpal sesuai standar.
Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi kecamatan di Kabupaten Muara Enim, mulai 28 Juli hingga 3 Agustus 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim H. Junaidi, S.H., M.Si., M.Hum menekankan agar pelaksanaan berjalan baik dan lancar. Ia meminta petugas mengedepankan keselamatan pribadi dan keselamatan pengguna jalan selama razia, serta mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
Kadishub juga berharap pengemudi dan pemilik angkutan umum dapat melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kelaikan, dan menaati tata cara pemuatan barang sesuai ketentuan.
(Pon).










