MUARA ENIM— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar praktik penambangan batubara tanpa izin di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan dilakukan Polres Muara Enim dalam dua kali operasi pada 8 dan 10 Juli 2026.
Dari kasus ini, negara berpotensi terhindar dari kerugian Rp95,9 miliar Angka itu termasuk potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak dari sektor royalti sebesar Rp8,6 miliar.
Informasi awal kasus ini berasal dari laporan warga. Masyarakat resah dengan maraknya aktivitas tambang dan lalu lalang truk pengangkut batubara tanpa dokumen resmi di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Asam Tbk.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian dan Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian kemudian bergerak ke lapangan.
Operasi pertama digelar Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Polisi mendapati 5 truk bermuatan batubara yang siap dikirim ke wilayah Jabodetabek dan 2 unit ekskavator masih beroperasi.
Delapan orang diamankan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari 5 sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator HSL, dan mandor lapangan DN.
Dua hari berselang, tepatnya Jumat, 10 Juli 2026 pukul 16.18 WIB, tim kembali melakukan pengembangan di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Tiga orang lain diamankan, yakni operator ekskavator berinisial JP dan BS, serta seorang kernet berinisial A. Beberapa pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dengan demikian total ada 11 tersangka yang kini diproses hukum. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor, operator, sopir, hingga kernet.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 unit ekskavator merek Kobelco, Liugong, dan Caterpillar, 5 truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara, 1 sepeda motor, 11 telepon genggam, 3 jerigen, serta 4 lembar surat jalan yang diduga palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka yang bertugas sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara 6 tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk pemodal, yang turut menikmati keuntungan dari tambang ilegal tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap penambangan ilegal.
“Penambangan ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat pembangunan. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Hendri.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyebut PETI sebagai kejahatan yang berdampak luas.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum. PETI mengancam ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi. Kami apresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Nandang.
Polda Sumsel menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pertambangan. Langkah ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam, melindungi perusahaan pemegang IUP resmi, dan mendukung tata kelola minerba yang berkelanjutan.
(PR/Ali/Pon)










