wartabianglala.com, Lahat (Sumsel) – Lahat tidak pernah benar-benar tidur. Tapi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, ada sesuatu yang seharusnya tidak ikut terjaga, yakni niat jahat.
Seorang pria berinisial KHS bin AG, 23 tahun, warga salah satu desa di Kota Lahat, memilih jalan pintas yang gelap, secara harfiah dan moral. Ia masuk ke rumah korban, SK (15), bukan lewat pintu seperti tamu yang tahu sopan santun, melainkan melalui jendela kamar. Cara masuk yang sejak awal sudah memberi tahu kita: ini bukan kunjungan, ini pelanggaran.
Di dalam kamar itu, cerita berubah dari sekadar dini hari yang sunyi menjadi ruang tekanan. Korban, yang masih di bawah umur, berada dalam posisi yang sulit: takut, tertekan, dan tidak punya cukup ruang untuk melawan. Tidak semua kejahatan terjadi dengan teriakan. Kadang ia datang dalam bentuk bujuk rayu yang dipaksakan, dan diam yang terpaksa.
Peristiwa ini tidak langsung muncul ke permukaan. Seperti banyak kasus serupa, ia sempat terkubur oleh rasa takut. Sampai akhirnya keluarga korban mengetahui dan memilih satu hal yang seringkali berat tapi penting: melapor.
Laporan Polisi Nomor LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat tertanggal 24 Maret 2026 menjadi titik balik. Dari situ, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat bergerak. Tidak pakai drama bertele-tele, penyelidikan dilakukan, saksi diperiksa, barang bukti dikumpulkan. Hasilnya? KHS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Cepat, senyap, dan semestinya memang begitu.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, melalui jajaran PPA/PPO dan Kasi Humas, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tidak ada plot twist heroik di sini. Yang ada hanya konsekuensi.
Kasus ini tidak berhenti di penangkapan. Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis, karena luka seperti ini tidak cukup diobati dengan berita acara pemeriksaan. Ia butuh waktu, ruang aman, dan orang-orang yang benar-benar hadir.
Polres Lahat juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada. Tapi mari jujur: kewaspadaan saja tidak cukup jika lingkungan masih permisif terhadap hal-hal yang “dianggap biasa” padahal sebenarnya berbahaya. Peran keluarga, tetangga, dan kita semua bukan sekadar menjaga, tapi juga peka.
KHS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebuah pasal yang, kalau dipikir-pikir, tidak pernah dibuat untuk sekadar dibaca, tapi untuk menegaskan bahwa ada batas yang tidak boleh dilanggar, apa pun alasannya.
Dan dini hari itu, batas itu dilanggar. Kini, hukum bekerja. Semoga juga kesadaran ikut menyusul.









