• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Urgensi Sinkronisasi Peraturan Daerah dan Perlindungan Hak Privasi dalam Praktik Razia Ruang Privat

Aan Jasudra by Aan Jasudra
9 Maret 2026
in Kabar Hari Ini, Lahat, Opini, Ormas dan Komunitas, Pemerintahan
0 0
0
Urgensi Sinkronisasi Peraturan Daerah dan Perlindungan Hak Privasi dalam Praktik Razia Ruang Privat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Catatan Vasco De Gamma
Lahat – Fenomena penggeledahan ruang privat, khususnya kamar hotel, yang intensitasnya meningkat secara signifikan selama bulan suci Ramadan, memunculkan diskursus hukum yang krusial. Di satu sisi, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya menegakkan norma kesusilaan dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun di sisi lain, praktik “razia cipta kondisi” ini sering kali berbenturan keras dengan prinsip perlindungan hak privasi dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku secara nasional.

Secara yuridis, kamar hotel merupakan perluasan dari tempat kediaman yang bersifat privat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas memberikan jaminan konstitusional atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat. Hak atas privasi ini bukan sekadar norma moral, melainkan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, intervensi negara terhadap ruang privat haruslah didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan prosedur yang ketat.

Permasalahan mendasar dalam praktik razia di lapangan adalah pengabaian terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Perda tidak diperkenankan mengatur hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Dalam konteks penggeledahan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 33 ayat (1) telah menetapkan syarat mutlak: penggeledahan rumah atau ruang privat hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Sering kali, aparat penegak Perda bergerak hanya berlandaskan surat tugas administratif tanpa adanya izin pengadilan. Hal ini merupakan bentuk tindakan melampaui wewenang (ultra vires). Meskipun Satpol PP memiliki mandat melalui UU Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum, mandat tersebut tidak memberikan kewenangan absolut untuk mengesampingkan hukum acara pidana yang mengatur tata cara penyitaan atau penggeledahan.

Lebih jauh lagi, terdapat kerancuan dalam menafsirkan pelanggaran norma susila sebagai tindak pidana. Dalam sistem hukum kita, hubungan privat antar-orang dewasa yang dilakukan atas dasar konsensus di ruang tertutup bukanlah delik hukum yang dapat ditindak secara spontan oleh aparat. Merujuk pada KUHP, perzinaan adalah delik aduan absolut. Artinya, tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing (suami/istri/orang tua), aparat tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penggerebekan atas nama moralitas.

Praktik razia yang bersifat spekulatif—yakni memeriksa kamar ke kamar tanpa bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana—jelas menyalahi prinsip keadilan. Tindakan ini lebih menyerupai fishing expedition atau upaya mencari-cari kesalahan yang mencederai asas praduga tak bersalah. Ruang privat warga negara seolah menjadi tidak berdaulat di hadapan tafsir subjektif aparat mengenai ketertiban umum.

Aspek lain yang sangat memprihatinkan adalah pelibatan awak media atau pendokumentasian visual secara terbuka saat penggeledahan berlangsung. Tindakan mengekspos identitas individu ke ruang publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Publikasi tersebut menciptakan sanksi sosial atau social labeling yang destruktif dan sering kali tidak dapat dipulihkan secara materiil maupun immateriil.

Ketidaktahuan atau pengabaian oknum aparat terhadap batasan wewenang ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip negara hukum (Rechtstaat). Aparat seharusnya menyadari bahwa ketertiban masyarakat tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang anarkis secara hukum. Penegakan Perda harus tetap berada dalam koridor hukum acara yang sah agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang yang dilegalkan oleh seragam.

Dampaknya, jika praktik ini terus dinormalisasi, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum akan menurun. Hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung hak-hak warga negara, melainkan sebagai instrumen intimidasi yang dapat menerobos pintu-pintu privat kapan saja. Hal ini tentu bertolak belakang dengan cita-cita reformasi hukum yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai penutup, diperlukan adanya evaluasi dan sinkronisasi yang tegas antara regulasi di tingkat daerah dengan konstitusi serta hukum acara nasional. Aparat di lapangan wajib dibekali pemahaman hukum yang komprehensif agar tidak terjadi malapraktik penegakan hukum. Ketertiban umum dan kesucian bulan suci tidak akan pernah tercapai secara substansial jika di dalam prosesnya terdapat hak-hak warga negara yang dizalimi secara prosedural.

Tentang Penulis:

Vasco De Gamma

Ketua Komisariat GMNI Universitas Terbuka
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Pelatihan Strategi Pemasaran dan Digital Marketing Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM di Kabupaten Lahat

Pelatihan Strategi Pemasaran dan Digital Marketing Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM di Kabupaten Lahat

20 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru Periode 2026-2031

Karang Taruna Kabupaten Lahat Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru Periode 2026-2031

20 Mei 2026
Pertamina Geothermal Percepat Proyek PLTP Lumut Balai 3&4 untuk Kedaulatan Energi Nasional

Pertamina Geothermal Percepat Proyek PLTP Lumut Balai 3&4 untuk Kedaulatan Energi Nasional

19 Mei 2026
Warga Lahat Kecewa, Pelayanan KTP di MPP Belum Seperti Maunya BZ-WIN

Warga Lahat Kecewa, Pelayanan KTP di MPP Belum Seperti Maunya BZ-WIN

20 Mei 2026

Recent News

Pelatihan Strategi Pemasaran dan Digital Marketing Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM di Kabupaten Lahat

Pelatihan Strategi Pemasaran dan Digital Marketing Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM di Kabupaten Lahat

20 Mei 2026
Karang Taruna Kabupaten Lahat Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru Periode 2026-2031

Karang Taruna Kabupaten Lahat Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru Periode 2026-2031

20 Mei 2026
Pertamina Geothermal Percepat Proyek PLTP Lumut Balai 3&4 untuk Kedaulatan Energi Nasional

Pertamina Geothermal Percepat Proyek PLTP Lumut Balai 3&4 untuk Kedaulatan Energi Nasional

19 Mei 2026
Warga Lahat Kecewa, Pelayanan KTP di MPP Belum Seperti Maunya BZ-WIN

Warga Lahat Kecewa, Pelayanan KTP di MPP Belum Seperti Maunya BZ-WIN

20 Mei 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?