Urgensi Sinkronisasi Peraturan Daerah dan Perlindungan Hak Privasi dalam Praktik Razia Ruang Privat

Catatan Vasco De Gamma
Lahat – Fenomena penggeledahan ruang privat, khususnya kamar hotel, yang intensitasnya meningkat secara signifikan selama bulan suci Ramadan, memunculkan diskursus hukum yang krusial. Di satu sisi, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya menegakkan norma kesusilaan dan ketertiban umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun di sisi lain, praktik “razia cipta kondisi” ini sering kali berbenturan keras dengan prinsip perlindungan hak privasi dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku secara nasional.

Secara yuridis, kamar hotel merupakan perluasan dari tempat kediaman yang bersifat privat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 secara tegas memberikan jaminan konstitusional atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat. Hak atas privasi ini bukan sekadar norma moral, melainkan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, intervensi negara terhadap ruang privat haruslah didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan prosedur yang ketat.

Permasalahan mendasar dalam praktik razia di lapangan adalah pengabaian terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Perda tidak diperkenankan mengatur hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Dalam konteks penggeledahan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 33 ayat (1) telah menetapkan syarat mutlak: penggeledahan rumah atau ruang privat hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Sering kali, aparat penegak Perda bergerak hanya berlandaskan surat tugas administratif tanpa adanya izin pengadilan. Hal ini merupakan bentuk tindakan melampaui wewenang (ultra vires). Meskipun Satpol PP memiliki mandat melalui UU Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum, mandat tersebut tidak memberikan kewenangan absolut untuk mengesampingkan hukum acara pidana yang mengatur tata cara penyitaan atau penggeledahan.

Lebih jauh lagi, terdapat kerancuan dalam menafsirkan pelanggaran norma susila sebagai tindak pidana. Dalam sistem hukum kita, hubungan privat antar-orang dewasa yang dilakukan atas dasar konsensus di ruang tertutup bukanlah delik hukum yang dapat ditindak secara spontan oleh aparat. Merujuk pada KUHP, perzinaan adalah delik aduan absolut. Artinya, tanpa adanya pengaduan dari pihak yang memiliki legal standing (suami/istri/orang tua), aparat tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penggerebekan atas nama moralitas.

Praktik razia yang bersifat spekulatif—yakni memeriksa kamar ke kamar tanpa bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana—jelas menyalahi prinsip keadilan. Tindakan ini lebih menyerupai fishing expedition atau upaya mencari-cari kesalahan yang mencederai asas praduga tak bersalah. Ruang privat warga negara seolah menjadi tidak berdaulat di hadapan tafsir subjektif aparat mengenai ketertiban umum.

Aspek lain yang sangat memprihatinkan adalah pelibatan awak media atau pendokumentasian visual secara terbuka saat penggeledahan berlangsung. Tindakan mengekspos identitas individu ke ruang publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Publikasi tersebut menciptakan sanksi sosial atau social labeling yang destruktif dan sering kali tidak dapat dipulihkan secara materiil maupun immateriil.

Ketidaktahuan atau pengabaian oknum aparat terhadap batasan wewenang ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap prinsip negara hukum (Rechtstaat). Aparat seharusnya menyadari bahwa ketertiban masyarakat tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang anarkis secara hukum. Penegakan Perda harus tetap berada dalam koridor hukum acara yang sah agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang yang dilegalkan oleh seragam.

Dampaknya, jika praktik ini terus dinormalisasi, kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum akan menurun. Hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung hak-hak warga negara, melainkan sebagai instrumen intimidasi yang dapat menerobos pintu-pintu privat kapan saja. Hal ini tentu bertolak belakang dengan cita-cita reformasi hukum yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai penutup, diperlukan adanya evaluasi dan sinkronisasi yang tegas antara regulasi di tingkat daerah dengan konstitusi serta hukum acara nasional. Aparat di lapangan wajib dibekali pemahaman hukum yang komprehensif agar tidak terjadi malapraktik penegakan hukum. Ketertiban umum dan kesucian bulan suci tidak akan pernah tercapai secara substansial jika di dalam prosesnya terdapat hak-hak warga negara yang dizalimi secara prosedural.

Tentang Penulis:

Vasco De Gamma

Ketua Komisariat GMNI Universitas Terbuka
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka

Pos terkait