Menakar Keadilan di Negeri Lahat: Gemapela Gelar Aksi Trilogi, Soroti “Cacat” Hukum Kasus Khairul Anwar

LAHAT – Genderang perjuangan menuntut keadilan kembali ditabuh. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dipastikan akan turun ke jalan pada Senin, 9 Maret 2026. Bukan sekadar seremoni massa, aksi damai ini merupakan respons kritis terhadap rangkaian proses hukum yang menimpa Khairul Anwar, yang dinilai sarat akan anomali dan aroma keberpihakan.

Gemapela mengonfirmasi akan membagi kekuatan di tiga lokus strategis guna memastikan pengawasan hukum berjalan tanpa celah:
1. Pengadilan Negeri Lahat: Mengawal pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa.
2. Komisi Yudisial (KY) Sumsel: Menuntut audit perilaku hakim atas dugaan hilangnya imparsialitas.
3. Badan Pengawasan Mahkamah Agung: Melaporkan indikasi pelanggaran prosedur formil dalam persidangan.

Inti dari polemik ini terletak pada penerapan Pasal 52 UU Migas. Secara teoretis, pasal ini merupakan delik formil, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pergeseran paksa menjadi delik materiil dengan munculnya klaim kerugian sebesar Rp83 juta oleh PT Bukit Apit.

“Jika kerugian nyata tidak dapat dibuktikan, maka secara aksioma hukum, terdakwa haruslah lepas dari segala tuntutan. Memaksakan kerugian tanpa basis bukti yang konkret adalah bentuk manipulasi keadilan,” tegas Sundan Wijaya Bahari selaku Ketua Gemapela dalam keterangannya. Kamis (05/03).

Tajamnya kritik Gemapela juga menyasar pada profesionalisme Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada tiga noktah hitam yang disoroti:
– Jadwal “Lonceng Kematian”: Hakim dinilai melangkahi etika persidangan dengan menyusun jadwal hingga vonis, padahal putusan sela belum dibacakan. Hal ini memicu spekulasi bahwa hasil persidangan telah “dikunci” sejak awal.
– Legalitas Lahan yang Gamang: Berdasarkan data SKK Migas, lahan objek perkara ditegaskan belum dibebaskan oleh kontraktor mana pun. Klaim kerugian di atas lahan yang bukan milik pelapor menciptakan paradoks hukum yang fatal. Jadi Mengklaim kerugian diatas tanah yang bukan milik Pelapor, merupakan suatu opini kesewenang-wenangan APH terhadap warga.
– Dakwaan Kabur (Obscuur Libel): JPU dianggap gagal total dalam merasionalkan angka kerugian Rp83 juta, menjadikan dakwaan ini layaknya bangunan tanpa fondasi.

Harapan kini bertumpu pada integritas Majelis Hakim dalam Putusan Sela mendatang. Gemapela mendesak Hakim untuk tidak mengabaikan dakwaan yang cacat hukum demi menjaga marwah peradilan.

Mengabaikan eksepsi atas dakwaan yang kabur bukan hanya mencederai hak terdakwa, tetapi juga mengonfirmasi persepsi publik mengenai adanya kemesraan antara “meja hijau” dan kursi penuntut. Profesionalisme hakim kini sedang diuji: apakah akan menjadi benteng keadilan, atau sekadar stempel bagi dakwaan yang rapuh?

Pos terkait