Pengedar Sabu Tak Berkutik, Ditangkap di Kecamatan Merapi Barat

Lahat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat dengan mengamankan satu orang tersangka.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL, tertanggal 1 Maret 2026. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba.

Setelah memastikan sasaran orang dan lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka R.A. bin I.K.T di depan Kantor Balai Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, petugas Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,17 gram, yang disimpan di dalam kantong celana pendek tersangka.

Barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Narkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat jajaran kepolisian atas laporan masyarakat.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait