Lahat – Jajaran Polres Lahat, di bawah naungan Polda Sumsel, kembali menegaskan komitmennya memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku perjudian jenis togel yang beroperasi di wilayah Kota Lahat.
Pengungkapan tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian togel yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan sasaran orang dan tempat hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap E.P bin S (buruh), warga Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Kota Lahat, saat berada di kawasan Pasar Lematang Lahat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.354.000, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, yang digunakan sebagai sarana transaksi. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lahat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi informasi masyarakat dan respons cepat personel di lapangan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui berperan sebagai bandar togel yang menjual nomor kepada masyarakat melalui media ponsel,” ujar pihak kepolisian.
Saat ini, Satreskrim Polres Lahat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian togel. Polres Lahat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merusak ketertiban dan ketenteraman masyarakat.






