Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Amankan Pelajar dengan Barang Bukti 48,48 Gram Sabu

Lahat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti puluhan gram sabu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 2 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tepatnya di depan salah satu minimarket.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial E.A., laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa P.D., Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,48 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus roti isi krim meses.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Nubia V60 warna putih, tas selempang hitam merek Coach, serta sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ yang digunakan tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengendara sepeda motor Honda Beat yang dicurigai membawa narkotika dan akan melintas dari wilayah Kelurahan Bandar Agung menuju Kota Pagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara mobile hingga akhirnya berhasil membuntuti kendaraan tersangka.

Saat tersangka berhenti di sebuah minimarket di Jalan Mayor Ruslan I, petugas langsung melakukan penangkapan. Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh warga setempat, hingga ditemukan barang bukti narkotika tersebut di bagian box depan sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R dengan cara menukar satu unit mobil merek Grand Livina. Rencananya, narkotika itu akan dibawa ke Kota Pagar Alam untuk diserahkan kepada seseorang berinisial S, yang diduga sebagai pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pos terkait