Pangkalpinang, wartabianglala.com – Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 pukul 17.30 WIB tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Anjasra Karya, S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bersama Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dengan di Back Up langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadhil Regan,S.H.,M.H melakukan penangkapan terhadap terpidana tindak pidana korupsi Pemberian KUR oleh Bank Sumsel Babel, yaitu terpidana Sandri Alasta Bin Aida.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya SH MH melalui siaran pers nya mengatakan, terpidana Sandri Alasta Bin Aida ditangkap dirumahnya, yaitu diseputaran perumahan Azzahra 3 di Jalan Jalur Dua Dealova Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya Terpidana Sandri Alasta Bin Aida langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print -1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Terpidana Sandri Alasta Bin Aida terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.
Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut :
-Nama Lengkap : Sandri Alasta Bin Aida
-Tempat Lahir : Gudang
-Umur/Tanggal Lahir : 24 Th/15 Februari 2000
Jenis Kelamin : Laki-laki
-Alamat : Desa Gudang, RT 004, RW 002 Kecamatan Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan
– Agama : Islam
-Pekerjaan : Wiraswasta
Adapun isi putusan tersebut adalah :
M E N G A D I L I:
-Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut;
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 tersebut;
MENGADILI SENDIRI
1.Menyatakan Terdakwa SANDRI ALASTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3.Menyatakan Terdakwa SANDRI ALASTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.Menetapkan barang bukti berupa:
-Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 667, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Andi Irawan bin Aida;
Selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 24 Februari 2025
7.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Sebelum dilakukan penangkapan, terpidana Sandri Alasta Bin Aida telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang namun terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Pelaksanaan kegiatan penangkapan terhadap terpidana tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, “ungkap Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya.
(R/Ali/Poniman).





