Kejari Pangkal Pinang Terima Pembayaran Denda Terpidana Moch Robi Hakim

Pangkalpinang, wartabianglala.com – Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima Pembayaran Denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Terpidana a.n Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum).

Berdasarkan Infomasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya SH MH pada siaran pers nya, terpidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 dengan amar putusan pembayaran pidana denda pengganti pidana kurungan sebagai berikut :

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”. Ujarnya.

Selanjutnya disampaikan nya bahwa, Pembayaran Denda tersebut diserahkan oleh Istri Terpidana a.n Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH.

“Dengan telah dibayarkannya denda tersebut maka Terpidana a.n Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) tidak akan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025.

Bahwa Denda yang diterima sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akan disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam waktu 1 x 24 jam, “Ucap nya.

Pelaksanaan Pembayaran Denda tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

(Ali/Poniman).

 

 

Pos terkait