wartabianglala.com, Lahat – Kinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan. Kamis (24/7/2025), Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
OTT tersebut dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya dugaan kuat aliran dana dari para kepala desa kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Dalam penindakan itu, tim mengamankan sebanyak 22 orang, terdiri dari satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum APDESI, serta 20 Kepala Desa dari wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Dari hasil awal penyelidikan, dana yang diserahkan para kepala desa diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)—yang merupakan bagian dari keuangan negara. Praktik tersebut tentu berpotensi melanggar hukum, mengingat penggunaan ADD seharusnya sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan diarahkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan sebagai pembelajaran agar kepala desa atau perangkat desa lainnya tidak mudah tergoda memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Sebagai langkah preventif, Kejati juga mendorong pemerintah desa agar aktif meminta pendampingan hukum melalui program “Jaga Desa” di Seksi Intelijen atau kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri masing-masing.
“Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum APH serta akan menelusuri sudah berapa kali praktik ini terjadi. Ini menjadi perhatian serius, tidak hanya untuk wilayah Lahat tetapi juga daerah-daerah lainnya,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, dalam siaran pers tertulis.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa tata kelola dana desa harus berjalan transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik korupsi.





