• Kriminal
  • Hukum & Politik
  • Otomotif & Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Ormas & Komunitas
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Essay
  • Opini
Minggu, April 26, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
  • Profile
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
  • Profile
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Pemkab Muara Enim Revisi Perda Hiburan Malam, Berikut Perubahan Waktunya

Aan Jasundra by Aan Jasundra
19 Mei 2025
in Kabar Hari Ini, Muara Enim, Pemerintahan
0 0
0
Pemkab Muara Enim Revisi Perda Hiburan Malam, Berikut Perubahan Waktunya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Enim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan melaksanakan revisi atau perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019.

Adapun pada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut akan memperpanjang waktu pembatasan penyelenggaraan hiburan rakyat dari pukul 17.00 Wib menjadi pukul 23.00 wib. Hal ini diungkapkan Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., saat menggelar Coffee Morning pembahasan rencana revisi Perbup di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Senin (19/05).

Pada kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., perwakilan Forkopimda, BNN Kab. Muara Enim serta organisasi keagamaan, Bupati menyebut rencana perubahan Perbup hiburan rakyat semata-mata dilatarbelakangi untuk menstabilkan perekonomian lokal.

Bupati menegaskan perubahan perda hanya sebatas pelonggaran jam operasional dengan tetap memperketat pelaksanaan di lapangan seperti pelarangan musik remix dan sebagainya yang dapat mengakibatkan potensi gangguan keributan, tindakan kriminal atau penyalahgunaan narkotika.

Bupati mengharapkan agar perubahan perda ini disambut positif oleh masyarakat karena diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal, pengusaha tenda, katering, orgen tunggal hingga UMKM-UMKM di Kabupaten Muara Enim. Adapun setelah perda tersebut disepakati, Bupati mengajak seluruh stakeholder terkait melaksanakan sosialisasi agar pelaksanaannya sesuai di lapangan.

Selain itu, Bupati menginstruksikan Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan tindakan tegas ataupun pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat kedapatan melaksanakan hiburan rakyat diluar batas jam operasional.

(Poniman).

Warta Video

Arsip

  • sosial
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • TNI & Polri
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Essay
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Profile
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber
  • SmartSlider
  • Profile

© 2026 by Ricko Hazadi

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?