Muara Enim – Camat Tanjung Agung H Cholid Tri Aquarian S STP, M Si menyampaikan Klarifikasi Surat yang dilayangkan ke Pemerintah Desa Pulau Panggung dari pihak Perusahaan PT MME tentang menindak lanjuti hasil pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT MME dan BAS , hal tersebut disampaikan nya kepada Awak media malam ini melalui Via TLP WhatsApp.
Camat Tanjung Agung menyampaikan bahwa isi dari surat yang disampaikan pihak Perusahaan ke Pemerintah Desa Pulau Panggung bukanlah mengarah pada keputusan ataupun final, namun itu merupakan Tanggapan dari prusahaan terkait hasil mediasi yang dilakukan Pihak Tripika Tanjung Agung yang dibahas bersama Warga dan Ke 2 Prusahaan. Dirinya berharap jangan sampai menimbulkan Multitafsir. Kamis (15/5).
Baca juga berita Sebelum nya;
Dikatakan Camat, pihak Tripika sampai saat ini masih melakukan pendekatan ataupun mediasi, dan itu kembali dilakukan hari ini di kediaman Kades Pulau Panggung yang dihadiri Kanit Polsek Tanjung Agung, Danpos Koramil 404-05/Tanjung Enim dan Perusahaan.
Dijelaskan nya, banyak yang didapatnya terkait hasil pertemuan antara Tripika, dengan pihak perusahaan dan Kades., seperti Klarifikasi terkait miskomunikasi dari Akwam selaku mewakili PT BAS.
“Yang jelas kewajiban perusahaan telah dilakukan selama masih diupayakan mediasi, jadi posisi nya masih mencari titik tengah, “Ujar Camat.
Adapun kewajiban yang sudah dijalankan pihak perusahaan sementara ini sampai mendapatkan hasil final, yang disampaikan Camat, yaitu sudah ada nya Pekerja membersihkan jalan lintas yang terdampak Tanah dan Penyetiman Kendaraan, dan itu ditujukan untuk semua kendaraan dari semua perusahaan yang melakukan aktifitas.
“Dua Perusahaan, baik dari PT BAS dan MME itu menyiapkan tempat nyetem semua, jadi penyetemannya pihak prusahaan berhubungan dengan pemerintah Desa
Nah Kades dalam hal ini menganulir, jadi penyeteman itu termaksud dia penerpalan segala macam itu, dibuka peluang untuk masyarakat, jadi kades itu cuma memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja, disitu tempat nya ada, bukan kelompok yang lain tetapi untuk masyarakat desa Pulau panggung, yang tak ada pekerjaan bisa bergabung disana, banyak anggota disana sampai 60 orang lebih
jadi bisa menganulir menyangkut tenaga kerja anak-anak muda yang belum ada pekerjaan, ya bisa bekerja disana, “ucap Camat
Intinya, lanjut Camat, “sekarang ini belum final, tidak memutuskan sebalah pihak, karna sampai saat ini pihak tripika masih menjembatani, sebenar nya tujuan nya untuk masyarakat juga, jadi kita ini menjabatani antara kepentingan masyarakat dan pihak Perusahaan, jaga wilayah itu supaya kondusif, tidak ada memihak perusahaan ataupun ke masyarakat.
kami sampaikan klarifikasi, bahwa surat dari Pihak Perusahaan itu belum bersifat keputusan ataupun Final, melainkan bahwa mereka menanggapi hasil dari mediasi
Kepada masyarakat tetap bersabar, karna pihak Tripika masih tetap mengupayakan dan berkomitmen untuk menjembatani kepentingan ke dua belah pihak, semoga cepat ada solusi dan keputusan yang terbaik, “ungkap Camat.
Sebelum nya, media wartabianglala.com bersama beberapa media lain yang merupakan suatu grub, pada hari Rabu kemarin tanggal 14 mei 2025 sudah menayangkan pemberitaan yang berisikan kekecewaan dari pihak masyarakat yang disampaikan Sodri, atas adanya kabar melalui surat dari pihak perusahaan yang terkesan tidak sesuai dengan harapan, dimana surat itu walaupun terkesan tanggapan, namun isi tersebut seolah mengarah suatu keputusan sepihak yang dikeluarkan dari pihak manajemen ke 2 Perusahaan, padahal tujuan dari yang disampaikan warga pada mediasi yang difasilitasi pihak Tripika, tak lain untuk mengarah supaya perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab nya, baik insiden kecelakaan yang sudah terjadi akibat limbah tanah yang berhamburan kejalan lintas, maupun dampak lingkungan seperti Debu dan lain sebagai nya.
(Ali/Poniman).





