wartabianglala.com, Lahat — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lahat. Di bawah komando Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lapangan Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang telah melakukan penyelidikan mendalam, bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Sintaro bin Sudirman Rocer, seorang buruh yang beralamat di Perumda Blok H1 No. 22 RT 055 RW 015, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, yakni:
- 1 paket sedang serbuk kristal putih dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,22 gram,
- 1 paket kecil serbuk kristal putih dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 0,19 gram,
- 1 lembar tisu,
- 1 potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA,
- dan 1 unit handphone Android merk OPPO A16 warna putih dengan nomor SIM card 0887-4376-01647.
Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Muhammad Sintaro dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sebagai pasal primer dan Pasal 112 Ayat (1) sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan Kabupaten Lahat yang bersih dari peredaran gelap narkoba.









