Kejari Muara Enim Berhasil Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Pembangunan Siring Dinas PUPR

Muara Enim – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H.,M.H melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Berupa Uang Tunai sebesar Rp.150.000.000, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dikatakan Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH, penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.

“Selanjutnya barang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan. Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD selaku Direktur CV.GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud, ” ujarnya.

(Poniman).

Pos terkait