• Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Register
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
Advertisement
  • Berita Otomotif
  • Berita Olahraga
  • Kejahatan
  • Nissan
  • Bulutangkis
  • DKI Jakarta
  • gerindra
No Result
View All Result
Warta Bianglala
No Result
View All Result
Home Kabar Hari Ini

Calon Bupati Lahat, Yulius Maulana, Diduga Melanggar Aturan Kampanye di Masjid

Aan Jasudra by Aan Jasudra
28 September 2024
in Kabar Hari Ini, Lahat, Politik
0 0
0
Calon Bupati Lahat, Yulius Maulana, Diduga Melanggar Aturan Kampanye di Masjid
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

wartabianglala.com, Lahat, 27 September 2024 – Calon Bupati Lahat, Yulius Maulana, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan kampanye di sebuah masjid selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peristiwa ini memicu protes dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang menilai bahwa tempat ibadah seharusnya tetap netral dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

Pada saat kejadian, Yulius Maulana terlihat memberikan ceramah di salah satu masjid di Kabupaten Lahat. Meskipun isi pidato tidak secara eksplisit mengajak jamaah untuk memilih dirinya, keberadaannya di mimbar masjid selama masa kampanye menimbulkan kecurigaan sebagai bentuk kampanye terselubung. Kehadirannya yang dikaitkan dengan pencalonannya sebagai Bupati dianggap memanfaatkan momentum ibadah untuk menarik simpati masyarakat.

Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan aturan yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa tempat ibadah, termasuk masjid, adalah wilayah netral yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu, aturan lebih lanjut diatur dalam Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilu yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi berat.

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pejabat negara, pejabat daerah, maupun calon kepala daerah dilarang melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu pihak di tempat-tempat yang netral seperti rumah ibadah. Jika terbukti melanggar, Yulius Maulana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran administratif hingga diskualifikasi dari pencalonan. Selain itu, kampanye di tempat ibadah juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat memengaruhi integritas proses pemilu.

Kejadian ini akan dilaporkan oleh sejumlah warga yang merasa terganggu dengan aktivitas politik di masjid. Mereka menyampaikan bahwa tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang bebas dari kegiatan politik, dan tidak boleh dijadikan ajang untuk meraih suara. Salah satu warga menyatakan, “Kami datang ke masjid untuk beribadah, bukan untuk mendengarkan janji-janji politik.”

Masyarakat berharap Bawaslu Lahat akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap Bwaslu segera mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang berada di tempat saat kejadian. Jika terbukti, maka berikan sanksi sesuai dengan undang-undang,” ujar Ulil warga Pagar Agung.

Ulil menambahkan, sebagai calon kepala daerah, Yulius Maulana diharapkan dapat mengikuti seluruh aturan kampanye dengan baik dan menghormati prinsip netralitas tempat ibadah. Penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik dapat merusak citra dan nilai-nilai tempat tersebut sebagai ruang spiritual yang suci dan damai. Oleh karena itu, masyarakat mengharapkan setiap pasangan calon untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.

Mantan PPK Kecamatan Lahat Ramdhanisyah juga sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah Lahat didampingi oleh Mantan Ketua PPK Kecamatan Lahat Febri Ariyansah angkat bicara dalam menyikapi salah satu paslon menggunakan tempat Ibadah, “biarkan masjid sebagai tempat shalat, untuk kegiatan keagamaan lainnya dan sosial, sterilkan masjid dari kampaye salah satu pasangan calon” Tegas Dhani.

Febri menambahkan bahwa sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluluh pasangan calon untuk menaati aturan yang berlaku agar proses Pilkada berjalan dengan baik dan lancar, dan belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan di masyarakat,” pungkas Febri.

Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang etika politik dalam masa kampanye, terutama dalam hal pemanfaatan tempat ibadah sebagai sarana politik. Banyak pihak berharap agar peraturan tentang kampanye di tempat-tempat netral dapat ditegakkan dengan ketat, demi menjaga integritas proses demokrasi.

Aan Jasudra

Aan Jasudra

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

Bupati Lahat Lantik Pejabat Baru dan Plt, Tegaskan Integritas serta Kinerja Nyata

21 April 2026
Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

Mengenal Lebih Dekat Dr. Izromaita: Putra Daerah “Lulusan Terbaik” yang Kini Menakhodai Birokrasi Kabupaten Lahat

21 April 2026
Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

Resmi Dilantik, Sekda Lahat Targetkan Evaluasi OPD Tuntas dalam Satu Bulan

21 April 2026
Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

Dari Kapur Tulis hingga Kursi Kadis: Jejak Inspiratif Sang “ASN Inspiratif” Hasperi Susanto

21 April 2026
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Sri Meliyana Dorong Penguatan Gerakan Literasi di Kabupaten Lahat, FLP Siap Berkolaborasi

Sri Meliyana Dorong Penguatan Gerakan Literasi di Kabupaten Lahat, FLP Siap Berkolaborasi

14 Mei 2026
Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Masjid Jadi Pusat Pendidikan dan Pembentukan Akhlak Generasi Muda

Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Masjid Jadi Pusat Pendidikan dan Pembentukan Akhlak Generasi Muda

14 Mei 2026
Manajemen RS AR Bunda Assalam Jelaskan Progres ke Masyarakat Lahat Pasca Peresmian

Manajemen RS AR Bunda Assalam Jelaskan Progres ke Masyarakat Lahat Pasca Peresmian

13 Mei 2026
Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Dorong Sinergi Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Dorong Sinergi Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

14 Mei 2026

Recent News

Sri Meliyana Dorong Penguatan Gerakan Literasi di Kabupaten Lahat, FLP Siap Berkolaborasi

Sri Meliyana Dorong Penguatan Gerakan Literasi di Kabupaten Lahat, FLP Siap Berkolaborasi

14 Mei 2026
Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Masjid Jadi Pusat Pendidikan dan Pembentukan Akhlak Generasi Muda

Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Masjid Jadi Pusat Pendidikan dan Pembentukan Akhlak Generasi Muda

14 Mei 2026
Manajemen RS AR Bunda Assalam Jelaskan Progres ke Masyarakat Lahat Pasca Peresmian

Manajemen RS AR Bunda Assalam Jelaskan Progres ke Masyarakat Lahat Pasca Peresmian

13 Mei 2026
Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Dorong Sinergi Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Dorong Sinergi Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

14 Mei 2026

Follow Us

Browse by Category

  • Agama
  • Apps
  • Artikel
  • Bali
  • Bandar Agung
  • Bandar Jaya
  • Banyuasin
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cerpen
  • Desa
  • E-Sport
  • Ekonomi & Bisnis
  • Empat Lawang
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Essay
  • Fashion
  • Feature
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Gumay Talang
  • Gumay Ulu
  • Gunung Gajah
  • Health
  • IPTEK
  • Jakarta
  • Japehan Kang Yardi
  • Jarai
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabar Hari Ini
  • Kaltim
  • Kecamatan
  • Kejadian besar hari ini
  • Kelurahan
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kikim Barat
  • Kikim Selatan
  • Kikim Tengah
  • Kikim Timur
  • Kisah Inspiratif
  • KKN (Korupsi
  • Kota Agung
  • Kota Baru
  • Kota Jaya
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lahat
  • Lahat Selatan
  • Lahat Tengah
  • Lakalantas
  • Lampung
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Literasi
  • Lubuklinggau
  • Malaysia
  • Merapi Barat
  • Merapi Selatan
  • Merapi Timur
  • Mobile
  • Movie
  • Muara Enim
  • Muara Payang
  • Mulak Sebingkai
  • Mulak Ulu
  • Musi Banyuasin (Muba)
  • Musi Rawas
  • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Music
  • Narkotika
  • Nasional
  • Nepotisme)
  • News
  • Obituari
  • Ogan Ilir (OI)
  • Ogan Komering Ilir (OKI)
  • Ogan Komering Ulu (OKU)
  • OKU Selatan
  • OKU Timur
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas dan Komunitas
  • Otomotif
  • Pagar Agung
  • Pagar Gunung
  • Pagaralam
  • Pajar Bulan
  • Palembang
  • Pali
  • pangkal Pinang
  • Pangkalpinang
  • Pariwisata
  • Parlemen – DPR
  • Pasar Baru
  • Pasar Bawah
  • Pasar Lama
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Penukal Abab
  • Pertanian
  • Perusahaan
  • Pilkada Lahat 2024
  • Politics
  • Politik
  • Porprov XIV Kabupaten Lahat
  • Prabumulih
  • Profil
  • Pseksu
  • Puisi
  • Pulau Pinang
  • RD PJKA
  • Review
  • Riau
  • Sastra
  • Science
  • Seni & Budaya
  • Sepak Bola
  • Sosial
  • Sports
  • Startup
  • Suka Merindu
  • Sumbar
  • Surat buat Cik Ujang
  • Surat Cinta buat Kak Wari
  • Talang Jawa Selatan
  • Talang Jawa Utara
  • Tanggerang
  • Tanjung Sakti PUMI
  • Tanjung Sakti PUMU
  • Tanjung Tebat
  • Tech
  • TNI & Polri
  • Travel
  • Uncategorized
  • World
  • Yogyakarta
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Karir
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 by Ricko Hazadi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Palembang
  • Lahat
  • Muara Enim
  • Empat Lawang
  • Pagaralam
  • Musi Rawas
    • Musi Rawas Utara (Muratara)
  • Lubuklinggau
  • Nasional

© 2026 by Ricko Hazadi

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?