Lahat, wartabianglala.com – Sejak Senin lalu (05/06), hingga berita ini ditayangkan, di beberapa titik tertentu di kawasan kota Lahat, Tampak Pemandangan yang mencolok mata siapa saja yang melihatnya. Pasalnya, selain diramaikan dengan pamflet maupun spanduk orang-orang yang ke-pede-an mengakui dirinya sebagai; calon (seharusnya : bakal calon) Kepala Daerah maupun Anggota DPRD yang diusung oleh beberapa parpol, juga terdapat pamflet yang di dalamnya terdapat tulisan; “SELAMAT DATANG DI KABUPATEN LAHAT, KOTA BEBAS PASANG SPANDUK/BALEHO SESUKA HATI.” Yang mana di dalam pamflet ini pun juga dihiasi dengan beberapa gambar ikon kabupaten Lahat seperti Bukit Jempol (Serelo). Selasa, (06/06)
Spanduk/baleho yang hanya berukuran kecil tersebut dipasang oleh kelompok pemuda Kabupaten Lahat yang menamakan diri mereka sebagai Relawan Demokrasi Indonesia (RDI) yang diketuai oleh Belly Aprian.

Saat dikonfirmasi Via Telepon, Belly Aprian selaku Ketua RDI mengatakan bahwa dirinya ingin mengedukasi masyarakat bahwa ternyata di Kabupaten Lahat ini setiap orang bebas memasang spanduk ataupun Baleho, boleh berisi tentang iklan produk atau bahkan kampanye partai politik.
“Spanduk yang kami pasang tersebut merupakan lanjutan dari aksi demo yang kami lakukan pada minggu sebelumnya, karena menurut kami, lembaga penyelenggara pemilu bersama dengan pemerintah daerah setempat telah melakukan pembiaran terhadap berbagai Spanduk dan Baleho yang diduga bermuatan kampanye tetap terpasang sebelum waktunya. Selain itu, spanduk yang kami pasang juga sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Lahat agar segera menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2010. karena kami selaku masyarakat asli lahat merasa sangat gerah dengan spanduk/baliho parpol yang kampanye sebelum waktunya itu dan dikhawatirkan membuat gaduh.” Tegas Belly.

Diketahui, seminggu sebelumnya pada senin, 29 Mei 2023, Relawan Demokrasi Indonesia (RDI) telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu dan Pemkab Lahat, menuntut agar Bawaslu dan Pemkab Lahat segera menertibkan spanduk/baliho parpol bermuatan kampanye yang terpasang di berbagai tempat di Kabupaten Lahat tersebut.
Saat itu, Andra Juarsyah yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat mengkonfirmasi kepada kelompok aksi bahwa spanduk yang beredar tersebut masih masuk ke dalam kategori sosialisasi (pengenalan diri), belum sampai ke kategori kampanye.
“Kami tidak menindak spanduk/baleho yang diduga oleh RDI sebagai tindakan kampanye yang dilakukan sebelum waktunya itu adalah, dikarenakan menurut kami, spanduk/baleho tersebut masih dalam tahap pengenalan diri (belum kampanye), kami belum menemukan tindakan kampanye yang sebagaimana yang dituduhkan oleh kawan-kawan RDI.” Jelas Andra.

Adapun spanduk/baleho edukasi “Bebas Pasang Spanduk Sesuka Hati,” tersebut dipasang di berbagai titik di kawasan pusat kota Lahat di antaranya: di depan kantor BAWASLU, simpang Al-Muttaqin, Depan Kantor Pol PP, simpang 4 Kejaksaan serta tempat strategis lainnya.
(Red)









