Diduga Gelapkan Sawit Senilai Rp29,9 Juta, Karyawan PT ELAP/KKST Jalani Sidang Perdana

LAHAT – Pengadilan Negeri Lahat Kelas IB menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Andika bin Makmun (Alm), Kamis (29/1). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Subur, S.H., ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Raka Tri Purtuna, S.H., menyatakan bahwa terdakwa diduga mengalihkan muatan buah sawit milik perusahaan ke lokasi lain tanpa izin. Berdasarkan hasil penyelidikan, buah sawit tersebut tidak pernah sampai ke pabrik tujuan, sehingga mengakibatkan PT ELAP/KKST mengalami kerugian materiil sebesar Rp29.920.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dakwaan kesatu) atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (dakwaan kedua).

Usai pembacaan dakwaan, tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Menanggapi hal tersebut, JPU mengonfirmasi kemungkinan adanya pengajuan replik di tahap selanjutnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT ELAP/KKST selaku pihak korban, Aprisal Nesidatu, S.H., memberikan poin-poin pernyataan resmi:

– Mendukung penuh dakwaan JPU terkait penerapan pasal penggelapan dalam jabatan.

– Mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada majelis hakim untuk mengungkap fakta persidangan secara objektif.

– Berharap adanya kepastian hukum demi rasa keadilan bagi klien, termasuk terungkapnya keterlibatan pihak lain jika ada.

“Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan mengungkap secara terang benderang siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana ini,” ujar Aprisal dalam rilis resminya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menawarkan upaya perdamaian (mediasi) kepada kedua belah pihak. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak terdakwa. Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum terdakwa, Rizki Apriandi, S.H., masih enggan memberikan keterangan mendalam.

“Nanti ya, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga,” jawabnya singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Pos terkait