Mediasi Antara Masyarakat Dengan Pihak Perusahaan di Wilayah Benakat Semakin Meruncing

Muara Enim – Masyarakat Kecamatan Benakat melakukan Mediasi dalam rangka Tuntutan Tenaga Kerja Ring I (Satu) pada Perusahaan yang ada di Wilayah Kecamatan Benakat, di Kantor Pemerintah Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Diceritakan Dedi Norman salah satu Perwakilan masyarakat dan Pemuda Kecamatan Benakat yang hadir ketika dibincangi awak media melalui via tlp mediasi dilakukan pada hari senin kemarin 1 Desember 2025. Selasa (2/12).

Mediasi tersebut didampingi oleh Kapolsek dan Koramil Gunung Megang yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Benakat dengan mengundang berbagai pihak Perusahaan yang terdiri dari PT. Bara Sumatera Energi (BSE) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta Subkontraktor yang ada di IUP tersebut yaitu PT. Multi Madani Sejahtera (PT. MMS) PT. Intan Bara Energi (PT. IBE) PT. Satria Mayangkara Servis (PT. SMS).

Adapun yang di bahas pada mediasi tersebut, masyarakat menuntut pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang tidak pernah terselesaikan, antara lain dengan tuntutan sebagai berikut :

1.Meminta segera kepada perusahaan PT. BSE, PT. IBE, PT, SMS dan PT. MMS untuk melakukan Open Recruitment kepada masyarakat Kecamatan Benakat secara terbuka dan transparan.

2.Meminta perusahaan memenuhi Penyerapan Tenaga Kerja dengan Rasio 60% Skill dan 100% Non Skill.

3.Meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di IUP PT. BSE agar dapat menyerahkan Data Karyawan yang telah bekerja di PT. BSE beserta Perusahaan Mitra Kerjanya setiap 1 (Satu) Tahun sekali guna untuk mengetahui Rasio Karyawan dari Kecamatan Benakat dan Membentuk Tim untuk melakukan Crosscheck lapangan bersama Pihak Perwakilan Masyarakat, Pemerintah Kecamatan dan seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Benakat dengan didampingi oleh Pihak Polsek dan Koramil Gunung Megang.

4.Meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memberikan Upah dan Fasilitas yang layak sesuai dengan Peraturan UUD Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan sampai saat ini belum pernah Open Recruitment secara terbuka atau tidak transparan”. Jelas Dedi Norman.

Dijelaskan nya, Dari awal perusahaan beroperasi hingga sampai sekarang, pihak perusahaan tidak melibatkan masyarakat lokal yang berada di Ring I dimana menurutnya pihak perusahaan lebih mengutamakan masyarakat lokal dari pada diluar Ring I.

“Pihak perusahaan diduga tidak memberikan Upah yang layak dan tidak sesuai menurut Peraturan UUD Ketenagakerjaan yang berlaku, ujar Dedi Norman.

Diungkapkan Dedi, Pada mediasi, Kepala Desa Pagar Dewa, Helkandi, menyarankan untuk dirubah nya Sistem Perekrutan Tenaga Kerja dengan tidak melibatkan Pihak Ketiga agar menghindari Pungli atau Sogok.

Selanjutnya masyarakat juga menekankan agar mediasi ini dapat menghasilkan Win Win Solution guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak pernah mengindahkan tuntutan masyarakat dan selalu meminta konfirmasi ke pihak pusat yang tidak kunjung pernah membuahkan hasil hingga sampai ini dan Camat Benakat dipandang membiarkan serta kurang respon atas tuntutan masyarakat ke pihak perusahaan.

Sementara itu 6 (Enam) Kepala Desa di Kecamatan Benakat yang terdiri dari Desa Padang Bindu, Desa Hidup Baru, Desa Pagar Dewa, Desa Pagar Jati, Desa Betung dan Desa Rami Pasai membenarkan tuntutan Masyarakat atas tidak banyak terlibatnya Masyarakat Lokal yang bekerja di Ring I Kecamatan Benakat dan kurang menghargai kepala desa di wilayah tersebut, seperti kurangnya koordinasi atau komunikasi dengan pihak pemerintah.

Menurut keterangan dari Kepala Desa Padang Bindu, Gustomi, SP, “Bahwa selama dua tahun menjabat sebagai kepala desa belum pernah mendapat komunikasi dan silaturahmi dari pihak perusahaan”.

“Masyarakat meminta Surat Rekomendasi Kerja kepada kepala desa namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, Ucap Gustomi, SP yang disampaikan oleh Dedi.

Dalam mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat sehingga masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan melalui Camat Benakat, Abu Yamin, S.H., M.Si untuk dapat memfasilitasi atau menjembatani mediasi ini ke Pemerintah Kabupaten bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim.

Pada mediasi tersebut, masyarakat bertanya langsung kepada Camat Benakat “Apakah bersedia memfasilitasi mediasi ini ke Pemkab bersama Disnaker”, Camat Benakat menjawab “Bukan ranah Kecamatan untuk memfasilitasi tersebut”. Menurut Kepala Desa Hidup Baru, Antoni, “Pacak, jangankan ke Dinas Pemerintah Daerah, ke Provinsi pun bisa”.kata dedi menirukan cerita pada saat mediasi.

Ditegaskan salah satu dari perwakilan masyarakat dan pemuda menyampaikan Orasi melalui Spanduk yang berisikan, “Apabila Camat Benakat tidak bisa memfasilitasi atau menjembatani dalam memediasi permasalahan ini di Pemkab bersama Disnaker, maka kami meminta kepada Bupati Muara Enim agar dapat segera mengganti atau memutasi Camat Benakat di wilayah kerjanya yaitu di Kecamatan Benakat karena dianggap kurang mampu dalam mengatasi permasalahan yang ada di Kecamatan Benakat.

Namun, Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Benakat, Herman Sartono, SH menyatakan siap untuk menjembatani suara masyarakat dalam memediasi permasalahan ini ke Pemkab dan Disanaker  jika diberikan Surat Perintah Tugas oleh Camat Benakat.

Saat berita ini diterbitkan, awak media masih terus menggali informasi kepada pihak terkait.

(E/Ali/Poniman).

Pos terkait