Pangkalpinang – Bertempat di Graha Puri Perumahan Cluster Cendana Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, SH., MH. berserta Tim Intelijen melakukan Pengamanan Personil terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2018 sampai tahun 2020 atas nama Tersangka Koorporasi PT. Refined Bangka Tin.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya, SH., MH, melalui siara pers nya, bahwa Kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Benda Sitaan tersebut dihadiri oleh Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ahmad Zulkarnaen,SH.,MH., Jaksa Ahli Madya pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia Illiyana Imron Firdaus, SH dan Ririn Veroinica, SH. Rabu (10/9) siang.
Selanjutnya didampingi Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Muhammad Fadly, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, SH.,MH., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fery Junaidi, SH., MH., Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung dan Lurah Selindung;
Adapun Benda Sitaan yang dilakukan Verifikasi Lapangan dan Pemasangan Plang yakni:
-1 (satu) Bidang Tanah dan Bangunan beralamat di Perumahan Cluster Cendana No.10 Blok B1 Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang seluas135 m2 atas nama pemegang hak Anggreini;
“Kegiatan Pengelolaan dan Pemeliharaan Benda Sitaan berupa Verifikasi Lapangan dan Pemasangan Plang tersebut selesai pada pukul 15.30 WIB berjalan dengan aman, baik dan kondusif, ” ujar Kasi Intel.
(Ali/Pon).