Pangkalpinang – Pada hari Jumat, tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima Pembayaran Denda Terpidana a.n Sandri Alasta bin Aida.
Pembayaran Denda tersebut sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang a.n Sandri Alasta Bin Aida berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Pembayaran Denda tersebut dilakukan di Aula Soeprapto Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan diserahkan oleh Penasehat Hukum Terpidana Sandri Alasta Bin Aida a.n Suhendar yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Fariz Oktan, SH.,MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya, SH.,MH;
Dengan telah dibayarkannya denda tersebut maka Terpidana a.n Sandri Alasta bin Aida tidak akan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025;
Denda yang diterima sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) telah disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
“Pelaksanaan Pembayaran Denda yang diserahkan oleh Penasehat Hukum terpidana Sandri Alasta Bin Aida a.n Suhendar tersebut selesai pukul 14.30 Wib berjalan dengan aman dan kondusif, ” ujar Kasi Intel KejariPangkal Pinang.
Sumber Informasi :
-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
-Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang;
Trend Perkembangan, Pembayaran pidana denda sebagai pengganti pidana kurungan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hukuman pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam KUHP.
Dalam banyak kasus, apabila terpidana tidak membayar denda yang dijatuhkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti denda. Jika terpidana tidak memba yar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan (dipenjara selama waktu tertentu sesuai putusan hakim).
Bahwa Sandri Alasta bin Aida terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” saat menjabat sebagai karyawan Bank Sumsel Babel. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7496K/PID.SUS/2025, Robi dijatuhi hukuman:
1.Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun
2.Denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Saran/Tindak Agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terus melakukan koordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam proses Penyetoran Denda dari Terpidana tersebut ke Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
(Ali/Poniman).