Pangkalpinang, wartabianglala.com – bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan Eksekusi terhadap Terpidana a.n Handika Kurniawan Akasse ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Anjasra Karya SH MH pada siaran pers nya, dimana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print -1666/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Dijelaskan nya, terpidana atas nama Handika Kurniawan Akasse yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Bahwa berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7495 K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025 a.n Terpidana:
-Nama Lengkap: Handika Kurniawan Akasse
-Tempat Lahir: Pangkalpinang
-Umur/Tanggal Lahir: 36 Th/29 Mei 1988
Jenis Kelamin: Laki-laki
-Alamat: Jl. Arwana 3 Nomor 83 Gabek I Kec Gabek
Kota Pangkalpinang
-Agama : Islam
-Pekerjaan: Karyawan BUMN Acount Officer PT. BPD Sumselbabel, Cabang Pangkalpinang
Adapun isi putusan tersebut adalah :
M E N G A D I L I :
-Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG tersebut;
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 19 Maret 2025 tersebut;
MENGADILI SENDIRI
1.Menyatakan Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3.Menyatakan Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANDIKA KURNIAWAN AKASSE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.Menyatakan Terdakwa untuk ditahan;
7.Menetapkan barang bukti berupa:
-Barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 667, selengkapnya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tanggal 24 Februari 2025, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Andi Irawan bin Aida;
8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Diketahui, pelaksanaan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan kondusif.
(R/Ali).





