wartabianglala.com, Lahat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memanggil sejumlah ketua cabang olahraga (cabor) di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah tahun anggaran 2023.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-897/L.6.14/Fd.1/07/2025 yang dijadwalkan pada hari ini Senin, 28 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Beberapa ketua cabor yang dipanggil antara lain:
* Pak Mackik (Ketua Cabor Karate/FORKI)
* H. Hariyanto, S.E., M.M., MBA (Ketua Cabor Sport Sepeda/ISSI)
* Kiky Subagio (Ketua Cabor Pencak Silat/IPSI)
* Feriansyah Eka Putra (Ketua Cabor Tenis Lapangan/PELTI)
* Saparudin Sabbas (Ketua Cabor Atletik/PASI)
* Amrul Husni, S.Pd. (Ketua Cabor Panahan/PERPANI)
* Purna Hadwijaya, S.E. (Ketua Cabor Bola Tangan/ABTI)
* Niel Aldrin, S.E.,MAP (Ketua Cabor Taekwondo Indonesia)
* A.S Resmiadi S.Tr (Ketua Cabor Panjat Tebing FPTI)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lahat, Mhd Padli Habibi, S.H., dalam surat tersebut menegaskan agar para saksi membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan PORPROV 2023.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-883/A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat.
Selain itu, Kejari Lahat juga mengirimkan Surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor: B-1811/A/L.6.14/Fd.1/07/2025 kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat untuk menyampaikan pemanggilan ini kepada para ketua cabor yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
 
									 
											



