Saat Beraudiensi, Berikut Isi Perbincangan Antara Pengurus KONI Dengan Kejari Muara Enim 

Muara Enim – Pengurus KONI Kabupaten Muara Enim tahun 2025 lakukan audiensi dengan Kepala dan Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, dalam rangka jalin silaturrahmi. bertempat di Aula ST. Burhanuddin Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim,

Kehadiran Pengurus yang di Komandoi Ketua Koni Muara Enim Zen Sukri, disambut baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Rudi Iskandar, SH, MH., bersama Kepala Seksi Intelijen ARSITHA AGUSTIAN, SH., MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi PAPbb dan seluruh staff bidang intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Rabu (2/6).

Dikatakan Ketua Koni Muara Enim M Zen Sukri, mengucapkan terima kasih atas penerimaan audiensi nya, dirinya berharap dapat terjalin silaturrahmi yang baik sekaligus diberi dukungan dalam melaksanakan program yang akan dipersiapkan.

“Harapan besar agar Kabupaten Muara Enim dapat menjadi tuan rumah Porprov Tahun 2027. Sehubungan dengan itu, kami memohon petunjuk dan arahan dari seluruh pihak terkait, termasuk Forkopimda dan instansi vertikal, agar seluruh kegiatan kepengurusan KONI Tahun 2025 dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan harapan masyarakat serta peraturan yang berlaku, “ujar Pria yang lebih akrab dengan panggilan Wak Uki.

Ditambahkan Wak Uki, bahwa saat ini tengah melakukan persiapan untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan diselenggarakan di Kabupaten Musi Banyuasin. Berbagai persiapan telah dan akan terus dilakukan secara maksimal dan transparan, dengan target masuk dalam peringkat 5 besar.

Sementara itu di tempat yang sama, Kajari Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, SH, MH. Muara Enim mengucapkan selamat dan apresiasi atas telah dilantiknya Kepengurusan KONI Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Rudi berharap, dengan kepengurusan yang baru ini, KONI dapat menjadi wadah strategis yang dibutuhkan oleh Kabupaten Muara Enim dalam membangun dan membina kegiatan olahraga, khususnya bagi generasi muda, “ucap Kajari.

Selanjutnya, Kajari mengingatkan agar dalam pelaksanaan seluruh kegiatan, termasuk dalam pengelolaan dana hibah, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 (dan ketentuan turunannya). Hal ini penting agar penggunaan dana hibah dilakukan secara maksimal, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim juga menambahkan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KONI harus senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan anggaran.

(Rahmat/Poniman).

Pos terkait