Lahat – Luar biasa aksi Hauling kendaraan angkutan Batubara baik yang keadaan kosong maupun bermuatan milik Mustika Indah Permai (MIP) Grup Adaro yang terus lalu lalang melintas secara crossing di jalan lintas Sumatera, diduga belum memiliki izin, tepat nya di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Sumsel.
Hal tersebut menjadi perbincangan dari masyarakat, dimana perusahaan nominasi kategori besar itu diduga dibekengi oleh para petinggi sehingga bisa leluasa melakukan aktifitas yang tak lagi melihat dampak lingkungan dan keamanan.
“Jujur kami cukup kaget melihat adanya crossing dari Hauling nya angkutan Batubara PT MIP, kok angkutan yang bermuatan bisa lalu lalang melintas, padahal kan menurut kesepakatan angkutan itu mulai beroperasi pada jam 9 malam tapi ini pagi-pagi sudah melintas walau arah tempuh nya sebatas menyebrang, tapi masihlah ganggu, tolong dong pemerintah untuk di tegur bila perlu di periksa terkait ijin nya, jangan-jangan belum ada,”kata Adi salah satu masyarakat yang melintas melewati crossing PT MIP ketika dibincangi awak media tidak jauh dari lokasi.
Menurut pantauan awak media dilokasi, ternyata terkait perbincangan masyarakat memang benar adanya dimana kendaraan angkutan Batubara sudah beroperasi dari pagi hari.
Predi salah satu anggota LSM Garda Nusantara ketika dibincangi awak media melalui via tlp mengaku sudah tahu adanya kabar terkait Hauling milik PT MIP yang crossing melintasi jalan negara menuju belakang timbangan milik UPPKB Merapi, dirinya pun sudah mempelajari terkait ijin, karna diduga belum ada ijin dispensasi jalan.
“Kabar yang saya dapat hauling itu menuju stokpile PT Mas, Nanti kita akan pertanyakan terkait dugaan tersebut, baik itu Peraturan Menteri yaitu tentang uji emisi dll, dan juga terkait Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada Pasal 99 ayat 1.
namun pernah saya lihat terkait itu alat pendukung seperti lampu ataupun pengaman jalan sudah ada, tapi lihat saja nanti, karna kabar nya diduga PT MIP ini kurang begitu peduli dengan warga sekitar, seperti contoh ada nya keluhan warga yang rumah nya banjir dan longsor setelah ada pembangunan Hauling milik nya, tapi itu kabar nya dan untuk kepastiannya kita tunggu saja, insya Allah PT MIP ini adalah perusahaan profesional dan baik, apalagi kabar nya sudah dimiliki oleh PT Andaro, “ujar Predi.
Selanjut nya Predi menambahkan, “apabila adanya kabar dugaan PT MIP belum ada ijin, saya berharap kepada pemerintah untuk turun dan pastikan ada nya dugaan tersebut, seperti ketentuan ijin rekomtek ijin dispensasi itu dia mau melewatkan berapa mobil, kapan jam nya siapke pengatur lalu lintas dan lain-lain, saya harap masalah ini bisa terbuka jangan ada di tutup tutupi, kalo salah ya salah dan sebalik nya, pastinya saya tidak menghalangi investor untuk melakukan aktivitas, tapi setidak nya terkait ijin dan lingkungan itu tolong diperhatikan, jangan sampai masyarakat terkena dampak,”tegas Predi.
Sebelum nya awak media sudah mencoba menghubungi Idham dan Rifki diketahui selaku manajemen PT MIP melalui via Whatshapp pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, untuk menanyakan terkait kebenaran adanya kabar dugaan belum adanya ijin crossing dan bangunan Hauling, namun sampai saat ini awak media belum mendapat jawaban, namun pesan sudah terbaca dengan ditandai centang 2 biru.
Selanjut nya awak juga menanyakan langsung kepada Abdillah yang merupakan pihak Dishub Provinsi Sumsel melalui via whatshapp untuk menanyakan ijin crossing ataupun hauling yang menyebrang melintasi jalan lintas, pada hari Rabu dan Kamis tanggal 16-17 April, dimana dirinya mengatakan, “Mohon maaf sy blm bisa memberikan tanggapan terkait hal tersebut.krn sy blm terkonfirmasi secara lengkap data dr lapangan, “jelas nya pada tanggal 16, selanjut nya dirinya kembali memberikan jawaban untuk kejelasan pertanyaan awak media yang sudah dikirim sebelum nya, yaitu, “Sy masih menunggu arahan dr pimpinan dan info dr tim lapangan.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat Yahya Edwar, SE., M.Si. ketika di konfirmasi via tlp menanyakan terkait informasi kebenaran terkait ijin bangunan jalan Hauling dan crossing milik PT MIP, menanggapi bahwa belum diketahui Hauling itu.
“Menurut keterangan dari staf, belum ada konfirmasi dari pihak dishub dan diduga ya belum ada izin terkait jalan Hauling ataupun crossing itu, dia belum proses perizinan ke dinas perizinan,
seharus nya mereka konfirmasi dengan pihak perhubungan, dan dinas perhubungan memberi tahu kita bahwasan nya ada pembangunan Hauling batubara, barulah tim tadi bergerak berapo lebar dan panjang jalan itu, apakah itu mengganggu arus lalin jalan kab ataupun lalin jalan negara,”ungkap Yahya eduar.
(Ali/Poniman).