Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim selaku leading sector kegiatan Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Muara Enim, kembali melakukan kegiatan sosialisasi Jaga Desa dengan topic Optimalisasi penggunaan Dana Desa, kegiatan di Pusatkan di gedung Kantor Camat Belimbing Muara Enim.
Pada kegiatan tersebut, giliran para Kepala Desa di Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Rambang, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kecamatan Belimbing dan Kecamatan Benakat. Rabu (24/10).
Diketahui kegiatan ini merupakan sebagai tindak lanjut dari skema kebijakan pimpinan yang diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim (Jaksa Muda) Anjasra Karya SH. MH
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, serta membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia melalui Program Jaksa Garda Desa yang selanjutnya disebut dengan Program Jaga Desa, yang meliputi kegiatan antara lain :
a.menggiatkan pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa;
b.mengoptimalkan pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum, dan penerangan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa;
c.melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa secara berkesinambungan;
d.mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama menyukseskan Program Jaga Desa;
Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Jaga Desa tersebut Kejaksaan Negeri Muara Enim mengingatkan para Kades untuk membaca kembali aturan-aturan terkait dana desa sehingga pengelolaan dana desa tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Selain itu Kejaksaan Negeri Muara Enim mengingatkan bahwa untuk pengelolaan dana desa ini mutlak tanggung jawab para Kades sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi positif dari seluruh Kepala Desa di Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Rambang, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kecamatan Belimbing dan Kecamatan Benakat, dimana Para Kepala Desa tersebut menginginkan agar kegiatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Dengan program Jaga Desa ini, diharapkan dapat mewujudkan salah satu Nawacita Presiden Republik Indonesia untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, “Ucap Anjasra.
(kms)