wartabianglala.com – Oknum Pjs Kepala Desa (Kades) Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Subirin, diduga melakukan korupsi anggaran dana desa sebesar 30 juta rupiah. Angka tersebut rencananya untuk dibelikan 2 unit alat fogging nyamuk.
Menurut pengakuan salah seorang warga, dana sebesar 30 juta tersebut untuk membeli dua alat Fogging pengusir nyamuk untuk Desa Linggar Jaya. Namun, alat fogging nyamuk yang dibeli menggunakan Dana Desa Tahun 2020 sebanyak dua unit tersebut tidak ada di aset desa.
“Padahal jelas dalam APBDes Tahun 2020 pemerintah desa sudah menganggarkan untuk membeli dua unit alat fogging nyamuk demi kepenting masyarakat,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya ini. Selasa (16/03/2021).
Saat pewarta mengonfirmasi via akun WhatsAppnya, Pjs Kades Linggar Jaya, Subirin, mengatakan, tidak tau alat Fogging itu apa. Padahal, jelas dalam APBDes Desa Linggar Jaya menganggarkan dana desa sebesar 30 juta rupiah untuk membeli alat fogging nyamuk.
“Saya tidak tau apa itu Fogging. Dana yang 30 juta tersebut anggaran tahun 2020 lalu–kegiatan yang dulu. Ketika saya musdes tidak ada itu dulu,” ujarnya berkelit.
(Aan Kunchay)





